Penyediaan DME untuk pemanfaatan secara langsung, hanya dapat dilakukan oleh badan usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan DME sebagai bahan bakar dan atau izin Usaha Niaga DME sebagai bahan bakar.
Sedangkan untuk penyediaan DME sebagai campuran, hanya dapat dilakukan badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Dirjen Migas.
Baca juga: Pertamina Sebut Peralihan LPG ke DME Butuh Waktu Panjang
Ketentuan Penggunaan DME
Diinformasikan bahwa Badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga DME atau badan usaha pemegang izin Usaha Niaga LPG yang memanfaatkan DME sebagai campuran, wajib melakukan kegiatan usaha dengan memenuhi standar terkait penggunaan infrastruktur penunjang, keselamatan minyak dan gas bumi serta melakukan sosialisasi dari kebijakan pemanfaatan DME sebagai campuran.
Menurut permen, pengguna langsung DME sebagai bahan bakar dapat melakukan impor DME sebagai bahan bakar setelah mempertimbangkan ketersediaan DME sebagai bahan bakar di dalam negeri.
Pengimpor DME, wajib mendapatkan rekomendasi dari Menteri ESDM.
Pengguna langsung DME sebagai bahan bakar, dilarang memasarkan dan atau memperjualbelikan DME sebagai bahan bakar.
Baca juga: Bangun Temporary Supply Point LPG Terminal di Pelabuhan Rembang, RAJA Optimis Beroperasi Tahun Ini
Bagi pengguna langsung DME yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dirjen Migas telah menetapkan standar dan mutu (spesifikasi) DME sebagai bahan bakar yang dipasarkan ke konsumen akhir dan diedarkan di dalam negeri, sepanjang belum ditetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diwajibkan.
Penetapan standar dan mutu (spesifikasi) oleh Dirjen Migas ini memperhatikan perkembangan teknologi, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup.
Badan usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan DME sebagai bahan bakar, bertanggung jawab atas standar dan mutu DME sebagai bahan bakar yang dihasilkan sampai ke tingkat pengguna besar.
Badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga DME sebagai bahan bakar, bertanggung jawab atas standar dan mutu DME sebagai bahan bakar yang diedarkan dan dipasarkan sampai ke tingkat konsumen akhir melalui jaringan distribusi niaganya.
Baca juga: SKK Migas Dorong Investasi Ramah Lingkungan di Hulu Migas
Harga jual DME sebagai bahan bakar ditetapkan oleh badan usaha dengan mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen DME sebagai bahan bakar, kesinambungan penyediaan dan pendistribusian DME sebagai bahan bakar dan tingkat keekonomian dengan margin yang wajar bagi badan usaha.
Penetapan harga jual DME ini wajib mendapatkan persetujuan Menteri ESDM.