Mengenai pembinaan dan pengawasan, Dirjen Migas melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyediaan dan pendistribusian DME sebagai bahan bakar.
Standar dan mutu (spesifikasi) DME sebagai bahan bakar, harga jual DME sebagai bahan bakar pada tingkat yang wajar, harus diterapkan sesuai kaidah keteknikan yang baik.
Keselamatan pengusahaan DME sebagai bahan bakar harus memenuhi aspek keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan lingkungan dan keselamatan instalasi.
Ketentuan mengenai peralihan ke bahan bakar DME ini, suatu saat mulai berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Kontan.co.id/Ridwan Nanda Mulyana)
Berita lain terkait Bahan Bakar DME