News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ICW Desak Jokowi Tak Hanya Lip Service Terkait Rencana Membuat UU Perampasan Aset

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo

"Sederhananya, jika ditemukan adanya tindak pidana lalu ada aset yang tercemar dari tindak pidana tersebut, maka penegak hukum dapat memproses hukum lebih lanjut dengan tujuan perampasan," tambahnya.

Kedua, dikatakannya, RUU Perampasan Aset mengenal rezim pembuktian terbalik.

Kata Kurnia, pemilik aset diminta untuk membuktikan sebaliknya bahwa aset tersebut tidak tercemar tindak pidana.

"Jika itu tidak bisa dilakukan, maka aset segera dirampas untuk negara," kata dia.

Ketiga, Kurnia menilai, RUU Perampasan Aset menjadi jawaban dari permasalahan banyaknya buronan korupsi saat ini.

"Jika ini diundangkan, maka penegak hukum dapat mengidentifikasi aset para buronan dan memproses hukum aset tersebut agar segera dirampas untuk negara," kata Kurnia.

Sebelumnya, saat menyampaikan pidatonya dalam Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021, Jokowi menyatakan, pemerintah terus mendorong segera disahkannya RUU Perampasan Aset.

Bahkan, Jokowi menargetkan RUU tersebut rampung pada 2022.

"Pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya Undang-undang Perampasan Aset Tindak Pidana. Ini juga penting sekali dan terus kita dorong dan kita harapkan tahun depan Insya Allah ini juga akan bisa selesai, agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat terwujud secara profesional, transparan, dan akuntabel dan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Jokowi di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).

Dikatakan Jokowi, korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

Untuk itu, memberantas korupsi membutuhkan metode yang juga luar biasa.

"Kita semua menyadari bahwa korupsi merupakan extraordinary crime yang mempunyai dampak luar biasa. Oleh sebab itu harus ditangani secara extraordinary juga," katanya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini