“Selama ini, layanan Kementerian Agama masih terpisah-pisah dan berada dalam unit-unit Satker yang belum terintegrasi (terpusat), hingga menyulitkan bagi publik untuk mengakses secara mudah dan berkesinambungan. Setahun ini kita siapkan SuperApp sebagai bagian proses transformasi digital layanan Kemenag agar lebih memudahkan dan transparan,” tegas Menag.
Gus Yaqut menjelaskan, selama ini ada sejumlah aplikasi layanan yang dikembangkan oleh setiap satuan kerja, di antaranya layanan data perkawinan diolah melalui aplikasi SIMKAH, data pendidikan melalui aplikasi EMIS dan SIMPATIKA, data kepegawaian melalui SIMPEG, data masjid-musalla melalui SIMAS, dan lainnya. Masing-masing aplikasi ini menyediakan data sesuai unitnya, yang belum diintegrasikan melalui sistem yang utuh.
“Program transformasi digital yang saya dorong setahun terakhir ini diarahkan pada satu data Kemenag. Outputnya adalah tersedianya satu data keagamaan dan pendidikan keagamaan yang mudah diakses oleh siapapun sebagai dasar kebijakan publik, basis analisis, dan pengembangan program pembangunan bidang agama,” tutur Menag.
Selain memudahkan akses layanan, kata Gus Yaqut, transformasi digital juga menjadi langkah pembenahan dan pencegahan terjadinya korupsi di Kementerian Agama.
“Di awal Januari ini (2022), insya Allah sudah siap. Kita bangun sistem ini dengan detail, pelan-pelan, sambil kita terus tambal sulam. Memang butuh waktu. Dan saya minta seluruh jajaran di kementerian agama, mulai menyesuaikan diri dengan ini,” kata Gus Yaqut.
Moderasi Beragama
Gus Yaqut menegaskan keseriusannya dalam implementasi program penguatan moderasi beragama.
Selain sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2024, program ini juga menjadi amanah khusus Presiden Jokowi yang diberikan kepadanya.
"Saya tidak main-main terhadap program ini. Saya sangat serius dengan program Moderasi Beragama," ujar dia.
Baca juga: Pemberangkatan Umrah Ditunda Imbas Adanya Omicron di Indonesia, Kemenag Minta Maaf
Di bawah kepemimpinannya, Kelompok Kerja (Pokja) Moderasi Beragama Kemenag sudah menyelesaikan peta jalan Moderasi Beragama.
Saat ini, Kemenag sedang mengajukan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukumnya. Peta jalan tersebut nantinya akan menjadi panduan bersama, tidak hanya oleh jajaran Kemenag, tapi juga Kementerian/Lembaga serta instansi terkait lainnya.
Hingga Desember 2021, tercatat sebanyak 559 ASN Kemenag telah mengikuti pelatihan Moderasi Beragama. Sebayak 409 ASN mengikuti pelatihan Moderasi Beragama yang digelar oleh Pusdiklat Tenaga Administrasi Balitbang Diklat Kemenag.
"Mereka terdiri dari Pejabat Eselon I Kemenag, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Pimpinan PTKN, serta para pejabat fungsional tertentu (JFT) di lingkungan Kemenag seperti pranata humas, analis kebijakan, hingga perencana," kata dia.
Sementara itu, Gus Yaqut menambahkan, sebanyak 150 ASN Kemenag lainnya mengikuti pelatihan Moderasi Beragama yang digelar oleh Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Balitbang Diklat Kemenag.