News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Menanti Terungkapnya Siapa Otak Pembuangan Sejoli Korban Kecelakaan di Nagreg oleh 3 Prajurit TNI AD

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan tiga orang yang diduga membuang tubuh Handi dan Salsabila setelah kecelakaan di Nagreg belum lama ini.

Pada Rabu (8/12/2021), ia pun berangkat bersama Kopda DA dan Kopda Ahmad mengendarai mobil Isuzu Panther hitam bernomor polisi B 300 Q.

"Setelah itu yang bersangkutan mendapat izin untuk melihat keluarganya di Jawa Tengah," ungkap Jhonson.

Namun, saat tiba di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mereka terlibat kecelakaan dengan Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14).

"Sementara kejadian laka lalin itu pada sore hari, 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB," imbuhnya.

Mobil Isuzu Panther hitam bernopo B 300 Q yang menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan). (Instagram @infojawabarat)

Dengan alasan akan membawa korban ke rumah sakit, Kolonel P, Kopda DA, dan Kopda Ahmad ternyata membuang mereka ke Sungai Serayu.

Mengutip TribunJabar, jasad kedua korban baru ditemukan pada Sabtu (11/12/2021), di lokasi yang berbeda dalam kondisi sudah tak bernyawa.

Jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Sementara, jasad Salsabila ditemukan di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.

Menurut informasi yang beredar, mobil Panther yang dikendarai Kolonel P itu baru saja dibelinya.

Saat ini Kolonel P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Sementara itu, Kopda DA dan Ahmad menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Kopda DA diketahui bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro dan Kopda Ahmad di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Panglima TNI Singgung soal Kemungkinan Ancaman Hukuman

Mengetahui aksi kejam anak buahnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyinggung soal kemungkinan hukuman penjara seumur hidup bagi mereka.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini