- Batam, Kepulauan Riau;
- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;
- Nunukan, Kalimantan Utara.
Pos Lintas Batas Negara (PLBN):
- Aruk, Kalimantan Barat
- Entikong, Kalimantan Barat;
- Motaain, Nusa Tenggara Timur
WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina, dengan ketentuan:
- Karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:
a. Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;
b. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;
c. Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.
- Karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria.
Baca juga: 244 Kabupaten/Kota Memenuhi Kriteria untuk Melakukan Vaksinasi Booster 12 Januari 2022
Ketentuan karantina terpusat