News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Aturan Karantina WNI dari Luar Negeri jadi 10 Hari/7 Hari, WNI Tertentu Wajib Karantina Terpusat

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bandara - Aturan Karantina jadi 10 hari atau 7 hari, WNI sesuai kriteria dapat fasilitas karantina terpusat sesuai entry point menurut SK Nomor 1 Tahun 2022.

- Batam, Kepulauan Riau;

- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; 

- Nunukan, Kalimantan Utara.

Pos Lintas Batas Negara (PLBN):

- Aruk, Kalimantan Barat

- Entikong, Kalimantan Barat;

- Motaain, Nusa Tenggara Timur

WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina, dengan ketentuan:

- Karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:

a. Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;

b. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;

c. Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

- Karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria.

Baca juga: 244 Kabupaten/Kota Memenuhi Kriteria untuk Melakukan Vaksinasi Booster 12 Januari 2022

Ketentuan karantina terpusat

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini