News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Dalam Sidang, Ahli Forensik Ungkap Ada Luka Tembak Merobek Jantung di Jasad Anggota Eks Laskar FPI

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022).

Arif menyatakan, tidak ada tembakan yang menyasar tulang dari kedua jenazah tersebut. Kendati demikian, tembakan itu mengenai organ vital. 

Hal ini diungkapkan Arif saat menjawab pertanyaan jaksa soal penyebab kematian Sofian dan Fais.

"Kesimpulan apa penyebab kematian pada dua orang tersebut?" tanya Jaksa. 

"Luka tembak pada dada yang mengenai jantung," jelas Arif. 

Terakhir yakni kesaksian ahli kedokteran forensik Asri M. Pralebda menemukan empat buah luka tembak masuk pada dada kiri dan luka tembak keluar di punggung kiri di jenazah anggota eks Laskar FPI lainnya yakni Luthfil Hakim.

Saat Asri membedah jenazah tersebut, ia juga mendapati organ vital dari Luthfil Hakim yang robek. Kendati begitu dia tidak menjelaskan organ vital bagian apa yang berdampak atas lesatan timah panas itu.

"Kemudian pada saat otopsi atau bedah mayat ditemukan organ vitalnya robek," kata Asri.

Baca juga: Jaksa Hadirkan Saksi Ahli di Sidang, Kuasa Hukum Terdakwa Unlawful Killing: Kami Cari Kebenarannya

Asri juga turut melalukan autopsi untuk jenazah, Andi Oktaviawan. Saat itu pihaknya menemukan ada dua luka tembak masuk pada dada sebelah kiri dan luka tembak keluar pada punggung kiri. 

Asri juga menemukan satu luka tembak masuk pada mata kiri jenazah Andi.

"Untuk jenazah Andi dua buah luka tembak masuk di dada kiri, dua buah luka tembak  keluarnya di punggung sebelah kiri, kemudian satu luka tembak di daerah mata kiri, keluarnya di pelipis kiri," tukas Asri.

Kendati begitu, tidak ditemukan luka akibat tindak kekerasan bentuk lain yang dilakukan para terdakwa kepada anggota eks Laskar FPI.

Hal itu diungkapkan oleh Arif, saat menjawab pertanyaan anggota kuasa hukum kedua terdakwa.

Sebab menurut pihaknya, beredar kabar yang simpang siur soal adanya dugaan tindakan kekerasan lain yang dilakukan para terdakwa terhadap keenam jenazah.

"Apakah ini, sebetulnya untuk meluruskan karena banyak (kabar) yang simpang siur di media bahwa ada kuku dicabut, apakah ada luka-luka lain?," tanya kuasa hukum kedua terdakwa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini