"Tidak ada," singkat Arif.
Baca juga: Jaksa Hadirkan 3 Ahli di Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Unlawful Killing 6 Anggota Eks Laskar FPI
"Berarti benar-benar penyebab kematian hanya luka tembak?," tanya lagi kuasa hukum memastikan.
"Iya benar," jawab Arif mengamini.
Diketahui, dalam perkara ini para terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.