Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono menyampaikan hasil temuan penelusuran terkait adanya dugaan penyelundupan imigran gelap yang di dalamnya diduga turut melibatkan anggota TNI AL.
Kata Yudo, berdasarkan pencarian internal yang dilakukan melalui perangkat atau tim intelijen, pihaknya menemukan adanya imigran gelap yang menempati rumah kontrakan milik anggotanya.
Kendati begitu, saat dilakukan pemeriksaan, anggota yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui kalau orang yang mengontrak di rumahnya itu ternyata imigran gelap.
"Kemarin kita temukan ada anggota kita yang memiliki rumah yang dikontrakkan. Nah dia nggak tahu ternyata kontrakannya itu digunakan untuk tempat imigran gelap tersebut," kata Yudo saat ditemui awak media usai upacara peringatan HUT Korps Wanita TNI AL (Kowal), di Mabes AL, Cilangkap, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Investigasi BP2MI Duga Anggota TNI AL Terlibat Penyelundupan Migran, KSAL: Jangan Cari Kambing Hitam
Lebih lanjut kata Yudo, saat ini prajurit yang tak disebutkan identitasnya itu sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Polisi Militer AL (Pomal).
Hal itu diterapkan guna mendalami pengakuan dari anggotanya tersebut karena menyatakan tidak tahu adanya imigran gelap yang bertempat tinggal di kontrakannya.
"Tetapi karena ini kelalaiannya dia, ya sekarang ini kita periksa di Pomal. Kita akan dalami dulu. Masa orang rumahnya dikontrak nggak tahu siapa yang ngontrak, terus digunakan ilegal masa kamu nggak tahu? Makanya ini masih didalami," ucap Yudo.
Perwira TNI Bintang Empat itu menyatakan, jika memang nantinya terbukti ada keterlibatan anggota tersebut dalam upaya penyelundupan imigran gelap, maka pihaknya tak segan akan menerapkan sanksi hukuman.
Yudo menyebut nantinya hukuman itu bergantung pada hasil pemeriksaan Pomal yang masih berlangsung.
"Pasti, nanti, akan kita hukum. Entah hukumannya pidana atau disiplin, ya tentunya dari hasil pemeriksaannya Pomal. Tetapi tidak ada prajurit yang lolos dari hukum, ini yang mesti dipahami bersama," ucapnya.
Kendati begitu, Yudo bisa memastikan kalau rumah yang dikontrakkan tersebut merupakan rumah pribadi dari anggota yang bersangkutan.
Dengan kata lain, rumah yang dimaksud bukanlah rumah dinas milik anggota TNI.
"Rumah pribadi, kalau rumah dinas (rumdis) langsung pecat, rumdis dipake itu. Kalau rumdis pasti ada laporan, sebelum dia sampe itu pasti sudah ada laporan," kata Yudo.