TRIBUNNEWS.COM - Pemberian vaksin booster di Indonesia akan dilakukan pada 12 Januari 2022.
Pemerintah akan memberi vaksin booster untuk masyarakat usia 18 tahun ke atas, sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO).
"Saya update soal program vaksinasi booster, tadi sudah putuskan Bapak Presiden berjalan tanggal 12 Januari ini," kata Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, saat Konferensi Pers virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1).
"Vaksinasi booster akan dijalankan pada 12 Januari 2022 dan diberikan kepada golongan orang dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO," tambahnya.
Baca juga: Jemaah Umrah Pengguna Vaksin Sinovac dan Sinopharm Tidak Wajib Booster
Vaksin booster wajib atau tidak?
Vaksin booster yang rencananya akan dilakukan mulai 12 Januari 2022 mendatang bersifat pilihan.
Vaksin booster diberikan pada kabupaten/kota yang telah mendapat 70 persen vaksin dosis pertama dan 60 persen vaksin dosis kedua.
Syarat penerima vaksin booster adalah masyarakat berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dengan jangka waktu lebih dari enam bulan.
Mereka yang memenuhi syarat memiliki beberapa opsi mengikuti vaksin booster.
Vaksin booster diberikan sesuai kategori program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, atau secara mandiri/berbayar.
Meski demikian, keputusan tersebut masih dibahas lebih lanjut oleh Kemenkes.
Terkait wajib atau tidaknya seseorang menerima vaksin booster, Badan Kesehatan Dunia (WHO) memberi tiga alasan seseorang menerima vaksin booster.
1. Jika tubuh tidak merespons
Direktur Departemen Imunisasi, Vaksin dan Biologi WHO, Dr. Katherine O'Brien, menjelaskan jika tubuh seseorang tidak merespons secara memadai dua dosis yang telah diterima, kemungkinan ia mengalami gangguan kekebalan.
Vaksin booster atau dosis ketiga diperlukan, karena dua dosis pertama tidak berfungsi optimal untuk meningkatkan kekebalan.