News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Vaksin Booster Gratis atau Bayar? Pemerintah Berikan Vaksin Booster Mulai 12 Januari pada 3 Kategori

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Vaksin Booster bayar atau gratis? Pemerintah berikan Vaksin Booster mulai 12 Januari pada 3 kategori.

"Harganya di bawah Rp 300 ribu," kata Budi, dalam tayangan KompasTV dikutip Tribunnews.

Pemberian vaksinasi booster tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, Lansia, peserta PBI, dan kelompok komorbid dengan immunocompromised.

Untuk vaksin booster non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS Swasta, maupun klinik swasta.

Sedangkan program vaksin booster gratis dari pemerintah ditujukan bagi Lansia, peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI, dan kelompok rentan lainnya.

244 Kabupaten/Kota memenuhi kriteria penerima Vaksin Booster

Ada 244 kabupaten/kota yang memenuhi kriteria tersebut hingga saat ini.

Kabupaten/kota tersebut dapat melaksanakan vaksin booster pada pekan depan.

"Jadi sampai sekarang ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria itu," kata Budi.

Ada 21 juta masyarakat telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.

"Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini," ujarnya.

Menkes Budi menyatakan diperlukan sekitar 230 juta dosis vaksin untuk memenuhi kuota tersebut.

Sudah ada sekitar 113 juta dosis dari total kebutuhan yang telah dipenuhi.

Baca juga: Vaksinasi Booster Dimulai 12 Januari 2022, Lansia dan Peserta PBI BPJS Kesehatan Dapat Vaksin Gratis

Jenis Vaksin Booster belum ditentukan

Ilustrasi vaksin (freepik.com)

Menkes Budi dalam konferensi pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1) menegaskan, jenis vaksin booster ditentukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pangan, Obat, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini