TRIBUNNEWS.COM - Berikut rincian biaya pembuatan SIM tahun 2022, selengkapnya dalam artikel ini.
Biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tahun 2022 masih sama seperti sebelumnya.
Biaya ini berlaku untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM.
Adapun biaya administrasi penerbitan SIM baru di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara republik Indonesia.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: Driver Ojol, Simak 6 Cara Merawat Motor yang Benar Agar Bisa Gas Terus!
Baca juga: Uji Coba e-KTP Digital, Dilengkapi dengan QR Code, Ini Syarat dan Cara Pembuatannya
Secara online, pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Layanan SIM Online bisa digunakan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Sementara, untuk membuat SIM baru atau memperpanjang SIM masih bisa dilakukan secara offline.
Caranya dengan mendatangi Satpas SIM untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM.
Syarat Pembuatan SIM
Syarat pembuatan SIM secara offline adalah sebagai berikut:
1. Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun.
Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun.
2. Kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.