4. Masyarakat yang memiliki kekebalan tubuh rendah
5. Pasien sedang menjalani terapi kanker
6. Masyarakat penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan
Untuk diketahui, pemberian vaksinasi booster ini akan diberikan secara gratis bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Baca juga: Aturan Terbaru Sistem Kerja ASN 2022 di Masa Pandemi Covid-19, 100 Persen WFO bagi Sektor Kritikal
Sementara bagi masyarakat non PBI akan dilakukan dengan skema berbayar.
Skema Vaksinasi
Mengenai skema vaksinasinya, vaksin booster iakan dilakukan dengan dua skema yaitu vaksin homologous dan heterologous.
Angka Pornografi Anak Indonesia Rangking 4 Dunia, Ada 5,5 Juta Konten Pornografi dalam Kurun 4 Tahun
Timnas Indonesia di Atas Brazil dan Argentina, Cek Peringkat 3 Terbaik Klasemen Piala Dunia U17 2023
"Satu yang homologous di mana suntikan pertama kedua dan ketiga sama."
"Ini Emergency Use Authorization (EUA) diharapkan awal bulan (nanti) bisa diterbitkan."
"Dan ITAGI akan merekomendasikan yang heterologous yang suntikan ketiga berbeda dengan ketikan pertama dan kedua," sambung Airlangga.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)