Menurut Hamdam, dirinya melakukan hal itu tak lain hanya untuk membantu kelancaran sistem pemerintahan daerah.
"Kan tugas saya membantu bupati, kalau naskah-naskah dinas yang saya tanda tangani itu dalam mendukung dan mempercepat tugas-tugas bupati kan benar saja," ujarnya.
Terkait pelaporan tersebut, Hamdam mengatakan ia telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak terkait.
"Satu kali (dimintai keterangan). Pokoknya sudah diperiksa itu saja, dipanggil dan dimintai keterangan," katanya.
Temuan Inspektorat Kaltim
Kepala Inspektorat Kaltim, Irfan Pranata ketika dikonfirmasi TribunKaltim.co membenarkan telah menerima surat laporan tersebut dan telah melakukan pemeriksaan.
Menurut Irfan, tindak lanjut surat dari Bupati PPU telah dilaksanakan bulan Juli 2021 lalu.
Pihak Inspektorat Kaltim juga telah melakukan pemeriksaan terkait laporan tersebut.
Irfan menjelaskan perihal dalam laporan Bupati PPU, Abdul Gafur Masud tersebut.
Baca juga: Rumah Jabatan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud Disegel
"Ada dugaan penerbitan Naskah Dinas yang tidak sesuai dengan aturan dan dilakukan Wakil Bupati Penajam Paser Utara, makanya kami lakukan pemeriksaan," kata dia kepada TribunKaltim.co, Selasa (10/8/2021).
Surat tersebut sudah ditandatangani Wakil Gubenur Hadi Mulyadi.
Selanjutnya, Inspektorat Kaltim diberikan waktu 10 hari mulai tanggal 26 Juli sampai 4 Agustus 2021 untuk melakukan pemeriksaan.
Pilkada 2018
Pasangan AGM dan Hamdan maju sebagai calon Bupati dan wakil Bupati PPU pada Pilkada 2018.