News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

Momen Komnas HAM Dicecar Komisi III DPR saat Rapat, Akibat Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry hukuman mati dengan alasan dianggap kejahatan luar biasa, kemudian menuntut hukuman kebiri kimia, denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, harus membayar restitusi kepada anak-anak korban sebesar Rp330 juta, dan menuntut aset terdakwa disita. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah anggota Komisi III DPR RI mengkritik Komnas HAM saat rapat kerja di gelar di Gedung Parlemen, Kamis (13/1/2022).

Hal tersebut terkait sikap Komnas HAM yang menolak tuntutan hukuman mati Herry Wirawan, guru pesantren yang merudapaksa 13 santriwati.

Seperti diketahui, pernyataan penolakan hukum mati diucapkan oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.

Kritikan pada Komnas HAM pun datang dari anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan.

Baca juga: Ekspresi Herry Wirawan Datar saat Tahu Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Tidak Ada Rasa Bersalah

Arteria menegur sikap Komnas HAM yang menolak hukuman mati pada Herry Wirawan.

Ia menilai pernyataan penolakan itu semestinya tidak disampaikan ketika kasus masih berproses di pengadilan.

"Pak Beka, saya ingin pak Beka lebih disiplin. Jangan bicara tuntutan pada saat proses pengadilan sedang berlangsung."

"Bicara tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati itu hak komnas HAM, tapi lakukan secara makruh. Tidak dalam perkara hukum yang sedang ditangani," ucap Arteria saat rapat yang disiarkan langsung di YouTube Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Baca juga: Dosen Hukum Pidana Ingatkan, Hukuman Herry Wirawan Jangan Dikalahkan oleh Keadilan Medsos

Menurut Arteria, alasan-alasan penolakan Komnas HAM juga kurang tepat.

Ia mengingatkan Komnas HAM bahwa aturan hukuman mati masih diakui dalam peraturan yang ada.

"Kalau bapak enggak setuju Herry Wirawan dihukum mati enggak apa-apa, tapi dalil-dalil pun enggak tepat.

"Kenapa enggak tepat, ada hukum negara yang mengatur hukuman mati. Jadi, bapak jangan berdasarkan pada HAM universal, kecuali bapak melawan hukum negara," tegas Arteria.

Baca juga: Jaksa Sampai Heran Lihat Ekspresi Herry Wirawan saat Dituntut Hukuman Mati, Tak Tunjukkan Rasa Salah

Arteria pun menyebut penolakan Komnas HAM pada tuntutan hukuman mati Herry Wirawan menyakiti keadilan publik.

"Udah predator anak bersetubuh di hadapan istrinya, bukan orang lain."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini