TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah anggota Komisi III DPR RI mengkritik Komnas HAM saat rapat kerja di gelar di Gedung Parlemen, Kamis (13/1/2022).
Hal tersebut terkait sikap Komnas HAM yang menolak tuntutan hukuman mati Herry Wirawan, guru pesantren yang merudapaksa 13 santriwati.
Seperti diketahui, pernyataan penolakan hukum mati diucapkan oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.
Kritikan pada Komnas HAM pun datang dari anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan.
Baca juga: Ekspresi Herry Wirawan Datar saat Tahu Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Tidak Ada Rasa Bersalah
Arteria menegur sikap Komnas HAM yang menolak hukuman mati pada Herry Wirawan.
Ia menilai pernyataan penolakan itu semestinya tidak disampaikan ketika kasus masih berproses di pengadilan.
"Pak Beka, saya ingin pak Beka lebih disiplin. Jangan bicara tuntutan pada saat proses pengadilan sedang berlangsung."
"Bicara tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati itu hak komnas HAM, tapi lakukan secara makruh. Tidak dalam perkara hukum yang sedang ditangani," ucap Arteria saat rapat yang disiarkan langsung di YouTube Komisi III DPR RI.
Baca juga: Dosen Hukum Pidana Ingatkan, Hukuman Herry Wirawan Jangan Dikalahkan oleh Keadilan Medsos
Menurut Arteria, alasan-alasan penolakan Komnas HAM juga kurang tepat.
Ia mengingatkan Komnas HAM bahwa aturan hukuman mati masih diakui dalam peraturan yang ada.
"Kalau bapak enggak setuju Herry Wirawan dihukum mati enggak apa-apa, tapi dalil-dalil pun enggak tepat.
"Kenapa enggak tepat, ada hukum negara yang mengatur hukuman mati. Jadi, bapak jangan berdasarkan pada HAM universal, kecuali bapak melawan hukum negara," tegas Arteria.
Baca juga: Jaksa Sampai Heran Lihat Ekspresi Herry Wirawan saat Dituntut Hukuman Mati, Tak Tunjukkan Rasa Salah
Arteria pun menyebut penolakan Komnas HAM pada tuntutan hukuman mati Herry Wirawan menyakiti keadilan publik.
"Udah predator anak bersetubuh di hadapan istrinya, bukan orang lain."