TRIBUNNEWS.COM - Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan turut menanggapi soal penangkapan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud, oleh KPK.
Hinca mengatakan Partai Demokrat akan bersedia membantu kadernya jika terkena permasalahan.
Partai Demokrat juga akan mempelajari masalah atau kasus tersebut dengan sungguh-sungguh.
Kemudian akan bersedia membantu sesuai dengan kebutuhan kasus yang terjadi tersebut.
Baca juga: KPK Beberkan Kronologi OTT Bupati Penajam Paser Utara yang Terjadi di Sebuah Mal di Jakarta Selatan
"Sikap Partai Demokrat, ketika kadernya mengalami permasalahan, kami akan pelajari dengan sungguh-sungguh. Mana yang bisa kami bantu akan kami bantu sesuai dengan kasus yang ada," kata Hinca dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (14/1/2022).
Namun Hinca menegaskan, jika ada salah satu kader Partai Demokrat yang melakukan kesalahan fatal dan terbukti menurut hukum, maka Partai Demokrat akan meminta kader tersebut untuk bisa bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya.
"Tetapi jika melakukan kesalahan yang sangat fatal dan terbukti menurut hukum, tentu kami akan minta beliau untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya.
Baca juga: Wakil Bupati Penajam Paser Utara Mengaku Lama Tak Berkomunikasi dengan Bupati Abdul Gafur Masud
Diketahui sebelumnya, Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud terjaring OTT KPK pada Rabu (12/1/2022).
Penangkapan tersebut dilakukan karena terkait dengan dugaan dugaan penerimaan hadiah atau janji terhadap pejabat negara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Akibatnya tiga ruangan di Kantor Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara disegel KPK.
Ruangan tersebut terdidi dari ruang kerja Bupati Penajam Paser Utara, ruang Sekretaris Daerah, dan ruang Kepala Dinas PPU.
Selain itu, pintu utama Rumah Jabatan Bupati Penajam Paser Utara di Kecamatan Penajam turut disegel oleh KPK.
Baca juga: KPK Sita Uang Rp1,4 Miliar, Celana Bermerek dalam Dugaan Suap di Kabupaten Penajam Paser Utara
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud Ditetapkan Jadi Tersangka Suap
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka dugaan tindak pidana suap terkait pengadaan barang dan jasa perizinan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2021-2022.
Penetapan tersangka terhadap Abdul Gafur ini usai tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (12/1/2022) malam.
"KPK melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Januari 2022 dengan mengumumkan tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Dalam kasus ini, Abdul Gafur diduga sebagai penerima suap proyek jalan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca juga: Selain Bupati Penajam Paser Utara, KPK Tetapkan 5 Tersangka Lainnya Termasuk Bendum DPC Demokrat
"Tersangka AGM diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Alex.
Diketahui, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud terjaring dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (12/1/2022) malam.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) di Penajam Paser Utara, tim penyidik tak hanya mengamankan Bupati Abdul Gafur Mas'ud.
Kata dia, ada setidaknya 10 orang yang diduga turut terlibat dalam kegiatan rasuah di wilayah pemerintahan calon Ibu Kota Negara baru tersebut.
"KPK melakukan tangkap tangan salah satu Bupati di wilayah Kaltim yaitu Bupati Penajam Paser Utara beserta 10 orang pihak terlibat diamankan," kata Firli dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Pansus Pastikan OTT Terhadap Bupati Penajam Paser Utara Tak Ganggu Persiapan Ibu Kota Negara Baru
Keseluruhan pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi itu, diamankan oleh kedeputian bidang penindakan KPK.
Kendati demikian, Firli belum dapat memberikan keterangan lebih detail terkait giat tangkap tangan tersebut. Sebab saat ini kata dia, tim penyidik masih melakukan pendalaman pemeriksaan kepada pihak terkait.
"Mohon maaf rekan-rekan, kami belum merespon karena kami masih bekerja. Terima kasih atas dukungan masyarakat dan seluruh pihak sehingga KPK bisa melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi," kata dia.
Atas perbuatannya, Abdul Gafur Mas'ud disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiiani/Rizki Sandi Saputra)