News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

UU IKN Resmi Disahkan DPR, Kepala Otorita Nusantara Ditunjuk Maksimal April 2022

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pradesain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta.

TRIBUNNEWS.COM - DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang (UU).

Pengesahan RUU itu dilakukan dalam agenda rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022).

UU IKN menjadi bukti nyata pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Negara "Nusantara" di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Dalam laman resmi IKN, Ibu Kota Negara akan dibangun untuk mencapai target Indonesia sebagai negara maju, sesuai Visi Indonesia 2045.

Baca juga: Penggunaan Dana PEN Rp 450 Triliun untuk Pembangunan IKN Dikritik, Ekonom: Sangat Tidak Relevan

Adapun aturan penyelenggaraan IKN tercantum dalam UU IKN.

Dikutip dari Kompas.com, UU IKN terdiri dari 11 bab dan 44 pasal yang memuat segala kebijakan terkait pemindahan ibu kota.

Otorita IKN Nusantara

IKN Nusantara nantinya akan memiliki pemerintahan daerah khusus (Pemdasus), yang disebut Otorita IKN dan setingkat dengan provinsi.

Pada Pasal 5 UU, disebutkan IKN Nusantara berfungsi sebagai ibu kota NKRI yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.

"Sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus, Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sebagaimana ditetapkan dan diatur dalam Undang-undang ini," bunyi Pasal 5 Ayat (2) UU IKN.

Pada Pasal 1 angka 8 UU IKN, disebutkan, Otorita IKN Nusantara merupakan pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di IKN.

Sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus, Otorita IKN Nusantara mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sebagaimana ditetapkan dan diatur melalui UU IKN.

Otorita IKN Nusantara menjalankan fungsi dan peran pemerintahan daerah khusus, yang diatur dalam UU IKN, kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.

Baca juga: KSP Bantah Tudingan Pengesahan UU IKN Serba Instan dan Terburu-buru

Kepala Otorita IKN dipilih Presiden

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini