Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buntut ujaran 'IKN, Tempat Jin Buang Anak' masih bergulir bak bola salju dengan banyaknya pelaporan ke polisi.
Hal itu pula yang membuat Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) mengecam pernyataan Edy Mulyadi yang viral di media sosial.
MADN mengultimatum Polri tangkap Edy Mulyadi dalam 3x24 jam.
Induk ormas suku Dayak di seluruh Indonesia itu mendesak Polri segera menangkap Edy Mulyadi terkait pernyataannya bahwa lahan IKN Tempat Jin Buang Anak.
Baca juga: Update Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi: Polisi Naikkan ke Tahap Penyidikan, Sudah Kirim SPDP
Baca juga: Serial Turut Berduka Cita Hadirkan Nuansa Dark Comedy, Dibintangi Tora Sudiro dan Luna Maya
"Mendesak kepolisian RI untuk menangkap segera Edy Mulyadi cs, selambat-lambatanya 3x24 jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan, karena berisi ujaran kebencian, fitnah, menghina, merendahkan, mengadu-domba dan membuat keresahan dan menimbulkan keonaran di tengah masyarakat Kalimantan dan masyarakat Indonesia pada umumya," kata Wapres bidang Internal MADN, Andersius Namsi dalam pernyataanya, Rabu (26/1/2022).
Meski pada akhirnya Edy sudah meminta maaf, MADN bersikeras bahwa pernyataan Edy telah melukai hati dan perasaan masyarakat Dayak.
Untuk itu, MDAN berencana membuat laporan resmi ke Bareskrim Polri terkait kasus ini pada Kamis (26/1/2022).
Tak hanya menuntut menangkap Edy Mulyadi, MDAN juga mendesak eks politisi Partai Keadilan Sejahtera itu untuk minta maaf di hadapan sidang Majelis Adat Dayak secara terbuka.
Tak sampai di situ, MADN mendesak agar Edy diproses sesuai hukum adat Dayak.
Baca juga: Respons Gubernur Sumut Edy Rahmayadi soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Baca juga: Status Perkaranya Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Panggil Edy Mulyadi Jumat Lusa
"Mengimbau masyarakat Kalimatan khususnya masyarakat Dayak untuk senantiasa bersatu padu dan tidak mudah diprovokasi oleh pihak manapun, serta senantiasa menjaga keamanan dan kedamaian di bumi Kalimantan dan Indonesia pada umumnya," ujar Andersius.
Meski begitu, MADN meminta masyarakat Dayak agar menahan diri dan tidak terprovokasi dalam menanggapi pernyataan Edy Mulyadi cs.
Mereka tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan penyidik telah menaikan kasus dugaan ujaran yang melibatkan Edy Mulyadi ke tahap penyidikan.