Dedi mengatakan, keputusan ini berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik dengan melibatkan beberapa ahli.
Baca juga: Irjen Pol Dedi Prasetyo: Polri Naikkan Perkara Edy Mulyadi ke Tahap Penyidikan
Baca juga: Maaf Edy Mulyadi Tak Diterima, Masyarakat Kalimantan Sudah Terlanjur Kesal hingga Gelar Ritual
"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Menurut Dedi, sebelum gelar perkara, penyidik sudah memeriksa 20 saksi terdiri dari 15 saksi dan 5 saksi ahli.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sementara, pemanggilan terhadap Edy Mulyadi akan segera dilakukan.
Dalam kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi, ia dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong.
Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan (SARA).