Konsultasi yang dilakukan yaitu kepada asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan, kelompok masyarakat sipil dan peserta penerima manfaat, akademisi serta lembaga riset, Pemerintah Daerah, hingga self asessement kepada 1.916 rumah sakit.
Hasilnya, 80% dari rumah sakit yang melakukan self asessment siap menerapkan KRIS-JKN.
Hasil konsultasi publik dan asessment ini membuat DJSN, Kemenkes, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan BPJS Kesehatan merumuskan 12 kriteria KRIS-JKN.
Sementara untuk penerapannya akan dilakukan secara bertahap pada tahun 2023 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Rumah Sakit Swasta.
"Dalam konsultasi publik kebanyakan fasilitas kesehatan menyebutkan perlu waktu 6 bulan untuk persiapan.
"Sementara untuk implementasinya kita mulai di 2023 dan pada tahun 2024 kami berharap implementasi KRIS-JKN sudah dilaksanakan di seluruh Rumah Sakit," pungkas Iene.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rina Ayu Panca Rini)
Artikel lain terkait BPJS Kesehatan