News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Ketentuan Baru Vaksinasi Booster 2022 dari Kemenkes: Interval 8 Minggu

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah mulai memfokuskan vaksinasi booster dengan menggunakan jenis Vaksin AstraZeneca pada tiga bulan pertama di 2022.

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan vaksinasi program dosis booster dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.

Pemerintah mulai memfokuskan vaksinasi booster dengan menggunakan jenis Vaksin AstraZeneca pada tiga bulan pertama di 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmidzi.

"Untuk triwulan 1 tahun 2022 alokasi vaksin booster akan diutamakan untuk Vaksin AstraZeneca mengingat ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak," ujar Nadia di kantor Kemenkes, Jakarta, (29/1/2022).

Sesuai dengan ketentuan, vaksin AstraZeneca dapat digunakan dengan interval 8 -12 minggu.

Namun untuk mempercepat pencapaian dosis primer maka vaksin AstraZeneca diberikan dengan interval 8 minggu.

Baca juga: Ciri-ciri Gejala Varian Omicron, Menkes: Jika Ada Gejala Ringan, Segera Minum Obat

Syarat Penerima Vaksin Booster

1. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi.

2. Berusia 18 tahun ke atas.

3. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Target Penerima Vaksin Booster

Regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada triwulan pertama tahun 2022 yaitu:

1. Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan:

- Vaksin AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml) atau

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini