News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Didesak MAKI Ambil Alih Kasus TPPU Setya Novanto, KPK Sebut Tidak Bisa Serta Merta Dilakukan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SAKSI KORUPSI E-KTP - Mantan Ketua DPR Setya Novanto saat mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar, Kemayoran Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018). Setya Novanto menjadi saksi dari Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. (Wartakota/Henry Lopulalan)

7. Mantan Dirjen Dukcapil Irman dihukum 12 tahun penjara.

8. Mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Sugiharto dihukum 10 tahun penjara.

9. Pengacara Fredrich Yunadi, dihukum 7,5 tahun penjara karena menghalang-halangi penyidikan KPK ke Setya Novanto.

10. dr Bimanesh Sutarjo dihukum 4 tahun penjara. dr Bimanesh berperan sebagai dokter RS Medika Permata Hijau yang membantu rekayasa sakit Setya Novanto di atas.

11. Paulus Tannos, statusnya kini buron dan diduga bersembunyi di Singapura. Di kasus ini, Tannos adalah Dirut PT Sandipala Arthaputra.

12. Isnu Edhi Wijaya, status tersangka.

13. Husni Fahmi, status tersangka.

Saat ini, Setya Novanto sedang mengajukan peninjauan kembali (PK) tapi belum diputus Mahkamah Agung (MA). 

PK Setya Novanto masuk MA pada 6 Januari 2020. 

Kemudian berkas didistribusikan ke majelis hakim pada 27 Januari 2020. 

Duduk sebagai ketua majelis Prof Surya Jaya dengan anggota Sri Murwahyuni dan Sinintha Sibarani. 

Duduk sebagai panitera pengganti perkara 32 PK/Pid.Sus/2020 adalah Raja Mahmud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini