TRIBUNNEWS.COM - Electronic Filing Identification Number atau EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
EFIN dibutuhkan ketika masyarakat hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Adapun jadwal laporan SPT tahunan dimulai sejak 1 Januari dan batas waktu terakhir tanggal 31 Maret di setiap tahunnya.
Baca juga: Cara Buat NPWP Online di ereg.pajak.go.id/daftar, Ini Dokumen yang Disiapkan
Lantas, bagaimana jika belum punya atau lupa EFIN?
Berikut Tribunnews rangkum solusi apabila belum mendapatkan EFIN atau lupa Pin EFIN.
Solusi Apabila Lupa EFIN
Tetapi, jika sudah punya EFIN namun lupa nomornya, maka cara ini bisa dilakukan, yaitu menghubungi DJP melalui Kring Pajak di nomor 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan data diri seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Atau dapat melakukan secara daring melalui surat elektronik (surel).
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka surel dan pesan baru.
- Di kolom tujuan, isi alamat surel kantor pajak sesuai tempat NPWP terdaftar.
- Untuk lihat alamat surel semua kantor pajak, silakan buka laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
- Lalu, isi kolom subyek surel dengan kalimat "Permintaan Nomor EFIN".
- Di kolom pesan surel, tulis data Nomor NPWP, nama lengkap, nomor KTP, alamat tempat tinggal dan nomor telepon seluler.
- Lalu, unggah attachment foto diri dengan memegang KTP dan kartu NPWP.