TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak memeriksa kakak Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud, Hasanuddin Mas'ud.
Dia diduga membuat rugi Bank Kaltimkaltara Rp240 miliar.
"Kami berharap KPK segera memanggil para terduga," ucap Ketua Aliansi Kontra Korupsi (FAKK) Ahmad Mabbarani saat berorasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Ahmad mengaku pernah melaporkan dugaan ini ke KPK pada Senin (7/2/2022).
Hingga kini, KPK masih belum memberikan informasi lanjutan terkait laporannya itu.
"Dokumen pelaporan kami sudah diserahkan kepada KPK dan kembali kami lampirkan sebagai bahan penelusuran dugaan tersebut," kata Ahmad.
Ahmad menyebut dugaan kerugian Bank Kaltimkaltara ini terjadi usai adanya pemberian kredit investasi PT HBL dan PT MCR.
Kredit investasi itu diduga dibantu Hasanuddin dengan cara yang tidak sesuai dengan prosedur yang belaku.
"Dilakukan tanpa prosedur yang benar sehingga diduga menimbulkan kerugian negara," sebut Ahmad.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud ke Partai Demokrat
KPK diharap tidak mendiamkan laporan itu. Ahmad berharap KPK segera memanggil pihaknya untuk mengklarifikasi temuan awal dalam laporan tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menerima pelaporan tersebut.
Ali mengatakan KPK tak bisa membeberkan apa isi materi pelaporan itu.
"Setelah kami cek, benar ada laporan pengaduan masyarakat dimaksud yang telah diterima pada bagian persuratan KPK," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022).
Selanjutnya, Ali menyebut KPK tentu akan mempelajari laporan tersebut.
Nantinya akan ditindaklanjuti dengan melakukan telaah lebih jauh.
"Tentu kami akan pelajari, dan tindaklanjuti dengan proses verifikasi dan telaah lebih lanjut," kata Ali.
KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu, KPK juga menjerat Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.
Nilai kontraknya yang berkisar Rp112 miliar digunakan untuk proyek multiyears, yaitu peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur bernilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9 miliar.
Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk hak guna usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek. Selanjutnya, uang itu digunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.
Tersangka Abdul Gafur bersama tersangka Nur Afifah diduga menerima, menyimpan, dan mengelola uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.
Selain itu, KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan bernilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.