Jika belum lolos, mereka bisa mengikuti Gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun Prakerja masing-masing.
Baca juga: Manfaat Kartu Prakerja, Dapat Subsidi Total Rp 3.550.000 Selama 4 Bulan
Apa yang harus saya lakukan jika NIK sudah terdaftar?
Jika NIK kamu sudah terdaftar, artinya kamu sudah pernah melakukan pendaftaran Kartu Prakerja sebelumnya.
Pastikan kamu telah mengecek kotak masuk e-mail dan mencari kata kunci “Prakerja” untuk mengetahui akun mana yang sudah pernah didaftarkan ke Kartu Prakerja.
Selain itu, kamu juga bisa klik "Lupa Password" dan masukkan NIK yang terdaftar.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Apa Itu Kartu Prakerja