"Agar ada kepastian hukum. Saya berharap proses ini segera dilanjutkan," harap Andri.
Terkait dengan kasus tersebut dirinya menjelaskan, sejak tahun 2015 pihaknya tidak pernah menerima hasil usaha.
Malahan, keuangan perusahaan dibuat seolah-olah tidak sesuai, maka dari itu dirinya enggan menandatangani laporan keuangan.
Andri lantas melakukan penelitian dan didapati bahwa adanya perubahan saham tanpa sepengetahuannya.
"Sejak itu saya mencari tahu," ungkapnya.
Baca juga: Warga Temukan Ruang Khusus di Pabrik Ciu Jatiasih, Ada Gentong hingga Alat Penyuling
Dan pada tahun 2019, kata Andri, pihak Sinarmas seakan mengajak berdamai dengan iming-iming memberikan kompensasi di tahun 2019.
"Tahun 2020 juga dijanjikan akan diberikan Rp5,6 triliun untuk penyelesaian, tapi ternyata tidak ada, hanya iming-iming. Dan tahun 2021 saya laporkan ke polisi," bebernya.
Atas penawaran kompensasi tersebut tersebut Andri justru menaruh curiga.
Menurutnya, iming-iming tersebut hanya sebuah celah agar proses di kepolisian tertunda.
"Bila Indra Wijaya beberapa kali menawarkan perdamaian, artinya Sinarmas tahu bahwa mereka bersalah," tukasnya.
Tribunnews.com masih berupaya mengkonfirmasi ke pihak terlapor dalam kasus ini yakni Indra Wijaya selaku Komisaris Utama Sinarmas Sekuritas dan Direktur Utama Sinarmas Sekuritas, Kokarjadi Chandra.
Mereka dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada tahun 2021 lalu karena diduga melakukan penggelapan dan/atau pengalihan saham PT. Saibataman Internasional Mandisi (PT. SIM) secara melawan hukum, termasuk saham sembilan anak perusahan PT. EEI. Andri Cahyadi sendiri adalah direktur PT. SIM, selaku pemegang saham terbesar PT. EEI.