TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri masih menyelidiki dugaan kasus penggelapan dan pengalihan saham PT. Exploitasi Energi Indonesia (PT. EEI) oleh dua petinggi PT Sinarmas.
Kasus itu diketahui dilaporkan oleh pemilik 53 persen saham PT EEI, Andri Cahyadi.
Saat dikonfirmasi, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Masih penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Kabareskrim Ungkap Anggotanya Tak Sengaja Tetapkan Pelapor Kasus Korupsi Sebagai Tersangka
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli mengatakan masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Kini, sudah ada sejumlah saksi yang diminta klarifikasi.
Total, kata dia, sudah ada 21 orang saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut detil saksi yang telah diperiksa penyidik.
“Saksi 21 orang yang diminta keterangan. Tapi masih penyelidikan,” pungkas Gatot.
Diberitakan sebelumnya, Kompolnas meminta Polri bertindak profesional dalam mengusut dugaan penggelapan dan pengalihan saham PT. Exploitasi Energi Indonesia (PT. EEI) oleh dua petinggi PT. Sinarmas.
Kasus itu dilaporkan oleh Andri Cahyadi, pemilik 53 persen saham PT. EEI.
"Kompolnas berharap penyidik yang melakukan lidik/sidik kasus yang dilaporkan saudara Andri Cahyadi dapat melakukan lidik/sidik secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan bantuan scientific crime investigation," ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.
Baca juga: Kompolnas Menilai Koordinasi Polri-Jaksa Buruk Soal Penetapan Tersangka Pelapor Kasus Korupsi
Baca juga: Muncul Dorongan Untuk Menaikan Gaji Anggota Polri, Ini Alasan Sahabat Polisi dan Kompolnas
Untuk diketahui, Andri Cahyadi telah melaporkan dua bos PT. Sinarmas, yakni Indra Wijaya selaku Komisaris Utama Sinarmas Sekuritas dan Direktur Utama Sinarmas Sekuritas, Kokarjadi Chandra ke Bareskrim Mabes Polri pada tahun 2021 lalu.
Keduanya dilaporkan karena diduga melakukan penggelapan dan/atau pengalihan saham PT. Saibataman Internasional Mandisi (PT. SIM) secara melawan hukum, termasuk saham sembilan anak perusahan PT. EEI. Andri Cahyadi sendiri adalah direktur PT. SIM, selaku pemegang saham terbesar PT. EEI.