Atas laporan dan tindaklanjut yang dilakukan oleh pihak pihak Kepolisian, Andri merasa adanya ketidakadilan.
Salah satunya, sebagaimana ditulis dalam surat 'Permohonan Keadilan dan Perlindungan Hukum' yang diajukan kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Andri mempertanyakan, bahwa sampai dengan saat ini pihak terlapor belum sama sekali dilakukan pemeriksaan.
Di sisi lain, pihaknya telah memberikan data dan keterangan yang diperlukan untuk mengusut perkara tersebut.
Baca juga: Terungkap Sumber Bau Kecut di Jatiasih, Ternyata Ada Rumah yang Disulap Jadi Pabrik Ciu
Sebaliknya, Andri sebagai pelapor justru mendapat tekanan dan tuntutan yang seakan dirinya melakukan rekayasa secara sistematis.
Atas dasar itu, Poengky kembali menegaskan kepada Kepolisian untuk benar-benar menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
Termasuk memberikan perkembangan penanganan kasus secara rutin.
Dirinya juga menyarankan kepada pelapor untuk segera meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan juga kepolisan jika merasa mendapat ancaman.
"Pelapor juga dapat melaporkan kepada LPSK dan meminta bantuan perlindungan. Apalagi kasusnya sudah dilaporkan ke kepolisian, sehingga dapat menjadi pertimbangan LPSK untuk memberikan perlindungan bagi keselamatan pelapor dan keluarganya," ungkap Poengky.
Sementara itu, Andri mengungkapkan bahwa pihaknya merasa proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polri berjalan sangat lamban.
Bahkan menurutnya, proses tersebut seharusnya sudah bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Intinya saya minta segera ke penyelidikan. Semua bukti sudah saya sampaikan, supaya terlapor dipanggil dan segera naik penyidikan," ujarnya di kesempatan berbeda.
Baca juga: Warga Jatiasih Gerebek Satu Rumah Karena Jadi Sumber Bau Kecut, Acong Berdalih Usaha Cat
Dirinya pun merasa janggal, karena sepengetahuannya pihak terlapor belum pernah dipanggil.
Untuk itu dirinya berharap kasus ini kasus ini bisa dikawal.