"Ya pengawasan secara berkala dan tentunya insidentil apabila mendapat informasi dari masyarakat," ujar Dedi saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (2/3/2022).
Dijelaskan Dedi, nantinya pengawasan bakal dilakukan oleh pihak Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Anggota yang terbukti melanggar bakal ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Pengawasan oleh Itwasum dan Propam, akan ditingkatkan lagi dan apabila ada anggota yang terbukti melanggar akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku," jelasnya.
Kendati demikian, dia tidak menjelaskan lebih detil mengenai pengawasan yang akan dilakukan terhadap anggotanya.
Hal yang pasti, kata dia, instruksi presiden Jokowi bakal segera dilaksanakan oleh Polri.
"Arahan Bapak Presiden menjadi pedoman dalam implementasi di lapangan. Seluruh anggota Polri siap melaksanakan perintah Presiden," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Igman Ibrahim)