News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Mulai Hari Ini Aturan Duduk Jaga Jarak di KRL Resmi Dihapus, Kapasitas Penumpang Dibatasi 60 Persen

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang kereta api tiba usai liburan akhir tahun di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (3/1/2022). PT Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter memberlakukan pembatasan kapasitas KRL menjadi 60 persen.

Kini kewajiban tersebut hanya berlaku bagi penumpang yang baru menerima vaksinasi dosis pertama.

Sementara, penumpang yang telah menerima vaksin dosis kedua dan booster, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Antigen dan PCR.

Tentunya, penumpang diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Tes Antigen dan PCR Masih Berlaku bagi Masyarakat yang Baru Vaksin Satu Kali

(Tribunnews.com/Milani Resti/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini