News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Mengurus KIA atau KTP Anak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KARTU IDENTITAS ANAK - Berikut adalah syarat dan cara mengurus KTP anak atau KIA (Kartu Identitas Anak) di kantor Dukcapil. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Proses pembuatan KIA sendiri berlangsung dalam dua tahap, yaitu:

1. Untuk anak yang berumur nol tahun hingga lima tahun diberikan KIA yang tidak disertai foto.

2. Setelah anak berumur lima tahun hingga 17 tahun (kurang sehari) diberikan KIA dengan menampilkan foto pemilik kartu. Setelah anak berumur 17 tahun diganti dan diterbitkan KTP elektronik.

Syarat dan Proses Pengurusan KIA

1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya

2. Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali

3. KTP asli kedua orangtua/wali

Dengan memiliki KIA artinya seorang anak akan memiliki identitas resmi kependudukan bagi yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.

Sementara itu, anak WNI yang telah berusia 5 tahun dan saat ini belum memiliki KIA, proses pengurusannya juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya

2. KK asli orangtua/wali.

3. KTP asli kedua orangtua/wali.

4. Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, tetapi ingin mendapatkan KIA, syaratnya sebagai berikut:

1. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap

2. KK asli orangtua/wali

3. KTP elektronik asli kedua orangtua

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini