Proses pembuatan KIA sendiri berlangsung dalam dua tahap, yaitu:
1. Untuk anak yang berumur nol tahun hingga lima tahun diberikan KIA yang tidak disertai foto.
2. Setelah anak berumur lima tahun hingga 17 tahun (kurang sehari) diberikan KIA dengan menampilkan foto pemilik kartu. Setelah anak berumur 17 tahun diganti dan diterbitkan KTP elektronik.
Syarat dan Proses Pengurusan KIA
1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
2. Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali
3. KTP asli kedua orangtua/wali
Dengan memiliki KIA artinya seorang anak akan memiliki identitas resmi kependudukan bagi yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.
Sementara itu, anak WNI yang telah berusia 5 tahun dan saat ini belum memiliki KIA, proses pengurusannya juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
2. KK asli orangtua/wali.
3. KTP asli kedua orangtua/wali.
4. Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, tetapi ingin mendapatkan KIA, syaratnya sebagai berikut:
1. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap
2. KK asli orangtua/wali
3. KTP elektronik asli kedua orangtua
(Tribunnews.com/Widya)