"Untuk saudara penasihat hukum, majelis sudah berulang kali mengatakan menghormati pendapat saudara dan mari kita mengambil sikap," tukas Hakim Djuyamto.
Hakim Tegur Jaksa Berkali-kali
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melayangkan teguran kepada susunan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana perkara dugaan tindak pidana kekerasan atas terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece.
Adapun teguran itu dilayangkan, karena jaksa belum dapat menghadirkan terdakwa Irjen pol Napoleon Bonaparte dalam persidangan sampai waktu yang ditentukan.
"Jadi begini kita sudah tetapkan jam 10.00 kami di ruang sidang ini juga masih di pake untuk sidang-sidang lain, dan kami juga banyak sidang jadi kita tunggu 5 menit lagi kalau saudara belum siap menghadirkan terdakwa majelis akan tunda (sidang)," kata majelis hakim dalam sidang perdana, Kamis (17/3/2022).
Menjawab pertanyaan dari majelis hakim tersebut, jaksa menyatakan kalau terdakwa Irjen pol Napoleon Bonaparte sedang dalam persiapan.
Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim mengingatkan kepada jaksa untuk sedianya memperhatikan dan taat pada aturan persidangan.
Terlebih kata majelis hakim, perkara yang menjerat mantan Kadiv Hubungan Internasional Mabes Polri itu menyita perhatian publik.
"Tolong hal seperti ini diperhatikan, perkara ini kan perkara yang menyita perhatian masyarakat, tentu penetapan sidang-sidang sudah kita berikan jauh-jauh hari," kata hakim
"Persiapan itu ini dalam konteks menghadirkan secera daring harusnya dipersiapkan, nanti pengadilan yang kena imbas sampai publik menunggu berjam-jam sidang belum dimulai," tegas hakim.
Terdengar di ruang persidangan, teguran itu dilayangkan majelis hakim berulang kali.
Bahkan hingga 5 menit diberikan waktu oleh majelis hakim, susunan jaksa belum juga dapat menghadirkan terdakwa Napoleon Bonaparte dalam sidang yang digelar secara daring tersebut.
"Jadi bagaimana, terdakwa Napoleon Bonaparte sudah siap belum?" tanya hakim secara tegas.
"Sedang dalam persiapan majelis," jawab jaksa.
Atas hal itu, majelis hakim menetapkan agar persidangan tetap dilanjut dengan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa lain, mengingat dalam perkara ini ada lima orang terdakwa yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte; Dedy Wahyudi; Djafar Hamzah; Himawan Prasetyo; Harmeniko alias Choky alias Pak RT.
Kendati demikian, keseluruhan terdakwa itu didakwa dalam perkara dan surat dakwaan terpisah.