Air keras itu disiram tepat di wajah mantan penyidik senior KPK itu dan menyebabkan kebutaan pada mata kiri Novel.
Baca juga: Kuasa Hukum Novel Baswedan Cs: Rekomendasikan Korban TWK Jadi ASN KPK, Bukan Polri
Novel yang pada saat ini berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Polri kemudian dibawa ke Singapura untuk menjalani perawatan di perawatan di Singapore General Hospital.
Pengungkapan kasus penyiraman air keras itu nyatanya membutuhkan waktu tiga tahun.
Penyelidikan pun sempat mandek karena Bareskrim Polri kesulitan menemukan pelaku dibalik aksi penyerangan itu.
Novel menduga ada keterlibatan jenderal kepolisian dalam kasus penyiraman air keras itu.
Novel juga pesimistis kasusnya akan selesai ditangani Polri.
Ia kemudian meminta Presiden Jokowi membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengungkap pelaku dan dalang penyiraman air keras yang telah membutakan mata kirinya.
Pada tahun 2019, Polri kemudian membentuk tim gabungan untuk menangani kasus penyiraman air keras pada Novel.
Kemudian pada 26 Desember 2019, tim gabungan Polri akhirnya menemukan pelaku penyiraman Novel.
Adapun pelaku tersebut adalah dua anggota Polri yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis.
Pada persidangan Rahmat kemudian divonis 2 tahun dan Ronny 1,5 tahun penjara.
Namun, Novel merasa auktor intelektualis di balik serangan yang dialaminya masih belum terungkap dan tertangkap.