News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Menanti Ahli Forensik Ungkap Fakta Pembunuhan Berencana yang Dilakukan Kolonel Priyanto Hari Ini

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kolonel Inf Priyanto kembali duduk sebagai terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap sejoli di Nagreg hari ini, Kamis (24/3/2022).

Oditurat Militer Tinggi II Jakarta akan menghadirkan lima ahli forensik sebagai saksi pada sidang lanjutan.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan lima orang tersebut dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk membuktikan dakwaan terhadap Priyanto.

Seperti diketahui, Priyanto melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) sebagaimana dakwaan Oditur Militer selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam peradilan militer.

"Rencana lima orang saksi. Ahli forensik dan warga yang menemukan mayat korban," kata Wirdel di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (23/3/2022).

Ahli forensik dihadirkan merupakan dokter yang menangani proses autopsi memastikan sebab kematian Handi dan Salsabila, sekaligus membuat laporan Visum et Repertum.

Kolonel Wirdel juga menjelaskan dakwaan primer yang diajukan terhadap Priyanto adalah pasal pembunuhan berencana dengan subsidernya yakni pembunuhan.

Baca juga: Perkuat Dakwaan Terhadap Kolonel Priyanto, Oditur Militer akan Hadirkan Dokter yang Autopsi Handi

Apabila berbicara mengenai pembunuhan, lanjut dia, maka dugaannya adalah korban dibuang dalam keadaan masih hidup.

Dari fakta yang terungkap di persidangan pada Selasa (15/3/2022), kata dia, empat orang saksi yang menyaksikan kecelakaan tersebut mengatakan bahwa Handi masih hidup.

Para saksi mengatakan hal tersebut karena mengaku melihat Handi masih melakukan gestur kesakitan, bergerak, dan bernapas.

Kesaksian tersebut juga memperkuat hasil visum et repertum yang menyatakan ada pasir di dalam rongga pernapasan Handi.

Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Hal tersebut, kata dia, mengindikasikan bahwa Handi dibuang saat masih hidup.

"Keterangan dokter harus mendukung dakwaan dan semua unsur yang ada di pasal-pasal yang kami dakwakan," kata Wirdel.

Wirdel mengatakan pihaknya juga akan menghadirkan saksi yang menemukan jenazah Handi dan Salsabila di Banyumas dan Cilacap.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini