News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Batas Akhir Lapor SPT Tahunan Besok 31 Maret 2022, Segera Akses djponline.pajak.go.id

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Segera lapor SPT Tahunan, terakhir 31 Maret 2021. Login djponline.pajak.go.id.

- Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh Wajib Pajak sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain;

- Wajib Pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN;

- Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:

a. KTP (bagi WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA);

b. NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Aktivasi EFIN secara Online Melalui E-Mail

- Akses laman efin.pajak.go.id.

Namun, laman tersebut sedang ditutup sementara.

Berikut ini cara lain untuk aktivasi EFIN secara online melalui e-mail:

- Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) resmi KPP.

- Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.

- Wajib pajak mengirimkan syarat permohonan aktivasi EFIN yaitu:

a. Scan formulir permohonan aktivasi EFIN, formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif;

b. Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA);

c. Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP;

d. Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

- Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.

Bila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

Untuk mengetahui alamat, telepon, dan surel KPP, wajib pajak dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

- Nantinya, surel yang masuk akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja.

Selain itu, Anda juga dapat menghubungi via WhatsApp kantor pajak sesuai yang Anda daftar.

(Tribunnews.com/Nadya)

Berita terkait SPT Pajak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini