TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan secara online dengan login di djponline.pajak.go.id
SPT merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Batas akhir lapor SPT untuk pajak pribadi adalah Kamis 31 Maret 2022, besok.
Akan ada sanksi berupa denda dengan besaran yang telah ditentukan jika terlambat atau tidak melaporkan SPT .
Baca juga: KLIK djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan, Ini Cara Mengisi e-Filing, Terakhir Besok
Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Beserta Dokumen yang Diperlukan, Batas Pengisiannya Besok, 31 Maret 2022
Dokumen untuk Pengisian SPT
- Bukti pemotongan pajak
- Daftar penghasilan
- Daftar harta dan utang
- Daftar tanggungan keluarga
- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain
- Dokumen terkait lainnya
Cara Daftar Akun DJP Online
- Akses djponline.pajak.go.id
- Klik “LOGIN” untuk akses djponline