TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara lapor SPT Pajak Tahunan pribadi secara online.
Kamis (31/3/2022) besok menjadi hari terakhir bagi wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
Cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online atau yang disebut e-filing dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id.
Apabila terlambat atau tidak melaporkan, maka wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.
Baca juga: Akses djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan Secara Online, Paling Lambat 31 Maret
Baca juga: CARA Mengisi SPT Pajak Online Lewat E-Filing, Coba Cara Ini Jika Lupa EFIN
Inilah cara lapor SPT Pajak Tahunan pribadi secara online di www.pajak.go.id:
Cara Daftar Akun DJP Online
1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;
2. Lalu, isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;
3. Sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;
4. Selanjutnya akun Anda diaktifkan, dan login kembali menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.
Cara Mengisi e-Filing
1. Siapkan dokumen pendukung;
2. Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;
3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;