News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dokter Terawan Diberhentikan Dari IDI

Eks Staf Terawan Sebut-sebut KASAD saat Ungkap Alasan Mantan Menkes Mangkir Panggilan MKEK IDI

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto. Nama KASAD disebut-sebut oleh staf Terawan sembari mengungkap alasan mangkirnya eks Menkes dari panggilan MKEK IDI

TRIBUNNEWS.COM - Alasan tidak hadirnya eks Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI dibeberkan dr Jajang Edy Prayitno Sp.B.

Jajang adalah dokter yang pernah menjadi staf khusus Terawan saat menjabat Menteri Kesehatan.

Sebelumnya diberitakan, MKEK IDI menyebut Terawan tak beritikad baik termasuk tak menghadiri panggilan MKEK IDI untuk pemeriksaan pelanggaran kode etik.

Tindakan tersebut berujung pemecatan Terawan sebagai anggota IDI.

Dalam hal itu, Jajang menilai, mangkirnya Terawan dari panggilan pemeriksaan MKEK IDI adalah suatu kewajaran.

Baca juga: Mantan Stafsus Bantah Terawan Mengiklankan Diri soal Terapi Cuci Otak, Minta Pembuktian IDI

Jajang menyebut langkah pemanggilan pemeriksaan kepada Terawan oleh MKEK IDI saat itu kurang tepat.

Alasannya, Terawan masih memiliki atasan saat menjabat sebagai Kepala RSPAD Gatot Subroto

Seharusnya, kata dia, pemanggilan dialamatkan kepada KASAD yang juga menaungi RSPAD.

Demikian dikatakan Jajang seperti dikutip dari tayangan YouTube tvOneNews pada Selasa (29/3/2022), bertajuk Penjelasan Komisi Etik Muktamar IDI XXXI Banda Aceh 2022 Soal Pemberhentian Terawan.

"Dia (Terawan) masih punya atasan, dalam hal ini adalah KASAD (Kepala Staf Angkatan Darat)."

"Sementara alamat pemanggilan tertuju ke dr Terawan, meski sebagai Kepala RSPAD tapi beliau adalah bawahan KASAD."

"Sehingga wajar kalau dia tidak menghadiri pemanggilan dari MKEK IDI, itu perlu disadari," jelasnya dikutip dari tayangan YouTube tvOneNews.

Tudingan 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini