Tetapi tidak diberi sanksi tegas oleh IDI.
"Kalau orang luar mereka diem, kalau sama anggotanya sendiri galaknya nggak ketulungan,"
"Marwah IDI sebenarnya melindungi anggota, bukan memvonis anggota," tegasnya.
Baca juga: Terkait Pemecatan Terawan, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni: Kami Akan Panggil IDI
Baca juga: Kemenkes Siap Bantu Mediasi Polemik Pemberhentian Dokter Terawan dengan IDI
Adapun dalam tayangan YouTube tvOneNews pada Selasa (29/3/2022), bertajuk Penjelasan Komisi Etik Muktamar IDI XXXI Banda Aceh 2022 Soal Pemberhentian Terawan, Jajang berdebat sengit dengan Pimpinan Komisi Etik Muktamar IDI XXXI Banda Aceh 2022 James Allan Rarung.
Allan mengakui, masalah ini memang berawal dari DSA.
Namun yang menjadi dasar yaitu keputusan MKEK tanggal 12 Februari tahun 2018 yaitu terkait pelanggaran etika.
Ia menjelaskan, pelanggaran etika yang dilakukan Terawan adalah soal mengiklankan diri mengenai teknik DSA.
Selain itu Terawan juga diduga telah menarik biaya yang besar.
"Itu tidak boleh, dan sebenarnya perlu dibuktikan, tapi di beberapa undangan tidak hadir," katanya.
Pelanggaran etika lain adalah dokter terawan menjanjikan hasil di teknik ini.
Dimana dalam etika kedokteran menurut Allan itu tidak diperbolehkan
Terawan Mangkir Dari Panggilan IDI
Lebih lanjut Allan mengatakan, Terawan sebenarnya dipanggil beberapa kali, akan tetapi ia tidak hadir.
"Sebenarnya, kami selalu berusaha untuk memberikan pembelaan. Tapi di sini, dr terawan melakukan di luar."
"Harusnya menurut aturan organisasi kita dilakukan secara internal. Tentu saja kita mencoba obyektif dan akan membela."
"Bahkan sebelum muktamar kami sudah mendesak ketua umum untuk mendesak lagi untuk memberi kesempatan dr. Terawan membela diri," terang Allan.
(Tribunnews.com/Chrysnha/Milani Resti)