Selain itu, pada 15 Maret 2022 lalu, lanjut Kurnia, Juru Bicara Kemenkomarves Jodi Mahardi juga menyampaikan bahwa big data yang disampaikan oleh Luhut dikelola secara internal.
"Dari sini, muncul pertanyaan lanjutan, misalnya, apa yang dimaksud dengan internal? Apakah pemaknaannya diarahkan kepada Kemenkomarves? Jika iya, apa landasan hukum yang membenarkan pengelolaan big data perihal rencana penundaan Pemilu 2024 dilakukan oleh kementerian tersebut?" katanya.
Lebih lanjut, ICW turut mempertanyakan ihwal validitas metode pengelolaan dan pengambilan responden big data tersebut.
Kata Kurnia, mengacu pada rekaman siniar itu, Luhut tidak menjelaskannya secara utuh.
Menurutnya, hal tersebut terindikasi janggal, sebab, data Luhut bertolak belakang dengan temuan sejumlah lembaga survei yang kredibel.
"Misalnya, Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang pada awal Maret lalu mengemukakan data bahwa 70% responden menolak penundaan pemilu. Selain itu, Lembaga Survei Nasional (LSN) dan Litbang Kompas juga menyebut poin serupa dengan persentase 68,1% dan 62,3%," ungkap dia.