TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan secara online dengan login di djponline.pajak.go.id
SPT merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Batas lapor SPT untuk pajak pribadi akan berakhir hari ini, Kamis 31 Maret 2022.
Jika terlambat atau tidak melaporkan SPT akan ada sanksi berupa denda dengan besaran yang telah ditentukan.
Baca juga: Hari Ini Terakhir, Berikut Sanksi Jika Tidak Lapor SPT Tahunan
Baca juga: Lapor SPT Tahunan Online di djponline.pajak.go.id, Siapkan 3 Syarat Berikut Ini
Sanksi Tidak lapor atau Terlambat Lapor SPT Tahunan
Apabila Anda tidak melaporkan atau terlambat lapor pajak, terdapat sanksi berupa denda yang akan dikenakan berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dikutip dari laman pajak.go.id, denda telat lapor SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Besaran denda untuk keterlambatan pelaporan SPT bagi wajib pajak yang memiliki NPWP adalah sebagai berikut:
- Denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi)
- Denda sebesar Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan
- Denda sebesar Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
- Denda sebesar Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya
Dokumen untuk Pengisian SPT
- Bukti pemotongan pajak