TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memeriksa Pilot sekaligus Youtuber Vincent Raditya alias Kapten Vincent pada Rabu (6/4/2022).
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Dia membenarkan Kapten Vincent diperiksa hari ini.
"Iya benar, lagi diperiksa (Kapten Vincent diperiksa)," ujar Whisnu kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).
Namun demikian, Whisnu tak menjelaskan secara rinci terkait kasus yang membelit Kapten Vincent. Nantinya, pihaknya baru akan menyampaikan secara detil.
"Nanti infonya ya," pungkasnya.
Sebelumnya, Vincent Raditya dilaporkan oleh seseorang berinsial FF atas dugaan penipuan trading binary option aplikasi Oxtrade ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/3/2022).
Oxtrade merupakan sebuah aplikasi sistem perdagangan opsi untuk Forex sekaligus Cryptocurrencies.
Dalam laporannya, terlapor mengaku mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Korban Kapten Vincent Diperiksa Lusa, Bawa Bukti Keterlibatan Selebgram Lain
Vincent Raditya diduga melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan KUHP.
Kapten Vincent dilaporkan atas Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 A Ayat 1 dan/atau Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU TPPU, dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Diketahui Kapten Vincent adalah seorang pilot dari maskapai penerbangan, tak hanya itu dia juga melebarkan karirnya dengan menjadi seorang YouTuber, yang kerap membagikan kegiatan seputar penerbangan.