News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

Kata Komnas HAM Soal Vonis Mati Herry Wirawan Hingga Pentingnya Restitusi Bagi Korban dan Anak

Penulis: Gita Irawan
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menyampaikan pandangan Komnas HAM terkait vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan hingga restitusi bagi korban dan anak-anak mereka.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan setelah menerima permohonan banding dari jaksa Kejati Jabar.

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Bandung menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menghukum Herry Wirawan dengan hukuman mati pada Senin (4/4/2022).

Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.

Taufan mengatakan sebagai lembaga negara, Komnas HAM menghormati vonis di tingkat banding tersebut juga menghormati keputusan-keputusan lain yang terkait.

Namun demikian, kata Taufan, pihaknya berharap kepada hakim kasasi untuk mempertimbangkan tren global penghapusan hukuman mati secara bertahap apabila nantinya Herry mengajukan kasasi terhadap vonis mati tersebut.

Selain itu, kata dia, dalam konteks di Indonesia meski dalam RKUHP hukuman mati masih ada, namun hukuman tersebut bukan hukuman yang serta merta.

Hukuman mati dalam RKUHP, kata Taufan, masih memberikan kesempatan kepada terpidana mati untuk dinilai dan dievaluasi dalam satu periode tertentu.

Apabila, terpidana mati itu melakukan perubahan-perubahan sikap misalnya, lanjut dia, maka hukuman mati terhadap terpidana mati tersebut masih dimungkinkan untuk diturunkan kepada hukuman yang lebih ringan.

Taufan menjelaskan tren global penghapusan hukuman mati tersebut juga selaras dengan nilai-nilai hak asasi manusia yang universal.

Penghapusan hukuman mati, kata Taufan, juga selaras dengan UUD 1945 pasal 28 i ayat 1 yang menyatakan bahwa hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi atau dibatasi dalam kondisi apapun.

Taufan juga menjelaskan berdasarkan sejumlah kajian terkait penerapan hukuman mati menyatakan tidak ditemukan korelasi antara penerapan hukuman mati dengan efek jera atau pengurangan tindak pidana baik itu tindak pidana kekerasan seksual, terorisme, atau narkoba, dan sebagainya.

"Karena itu sekali lagi kita menginginkan ada satu peninjauan yang sebaik-baiknya dari hakim kasasi nanti manakala misalnya terpidana mati ini Herry Wirawan maupun pengacaranya mengajukan kasasi," kata Taufan dalam keterangan video yang diterima Tribunnews.com pada Selasa (5/4/2022).

Taufan juga menegaskan dalam konteks kasus tersebut Komnas HAM sangat berempati kepada korban.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini