Diketahui, dalam ketentuan undang- undang, unjuk rasa seharusnya diberitahukan tiga hari sebelum kegiatan unjuk rasa.
"UU Nomor 9 Tahun 1998 itu harus ada pemberitahuan kepada kepolisian, paling tidak tiga hari sebelum aksi unjuk rasa,"
"Sampai saat ini Polda Metro Jaya tidak menerima pemberitahuan dari kelompok manapun yang akan melakukan unjuk rasa pada tanggal 11,"
"Oleh sebab itu tidak ada pihak manapun yang kami berikan izin, karena kita tidak menerima permohonan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, dikutip dari kanal YouTube KompasTv, Minggu (10/4/2022).
6 Tuntutan BEM SI
Demonstrasi pada Senin ini digelar sebagai aksi lanjutan, di mana sebelumnya BEM SI telah mengultimatum Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar memenuhi enam tuntutan mereka dalam waktu 14 hari.
"Aksi ini adalah aksi lanjutan dari sebelumnya, yang pada sebelumnya kita mengultimatum bahwa 6 tuntutan kita harus sudah dijawab oleh Presiden Jokowi dalam waktu 14 hari," terang Koordinator Media BEM SI, Luthfi Yufrizal, Jumat (8/4/2022), kepada Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Luthfi menerangkan BEM SI rencananya akan memulai unjuk rasa mereka pada pukul 13.00 WIB hingga pihak Istana merespons aksi mereka.
Ia memperkirakan akan ada seribu mahasiswa yang mengikuti aksi unjuk rasa.
Baca juga: Adian Napitupulu: Kenapa yang Didemo Jokowi, Bukan Para Menteri Itu?
Baca juga: Demo Mahasiswa Tolak Kenaikan BBM hingga Presiden 3 Periode Terjadi di Berbagai Daerah
Seribu massa itu ditargetkan berasal dari 18 kampus, yakni UNJ, PNJ, IT-PLN, STIE SEBI, STIE Dharma Agung, STIS Al Wafa, IAI Tazkia, AKA Bogor, UNRI, Unand, Unram, PPNP, Undip, UNS, UNY, Unsoed, SSG, dan STIEPER.
Saat ditanya perkara izin, Luthfi mengklaim pihaknya telah melayangkan surat ke Polda Metro Jaya.
Namun, menurutnya surat tersebut bukanlah surat izin, melainkan pemberitahuan.
"Estimasi massa aksi 1.000 mahasiswa, dari berbagai kampus di Indonesia," ucap Lutfhi, dikutip dari Kompas.com.
"Sudah, surat sudah masuk. Bukan izin (aksi), tetapi pemberitahuan," tambahnya.