News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Mayoritas Publik Belum Tahu 272 Daerah akan Kehilangan Pejabat Definitif Jelang Pemilu 2024

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kepala Daerah. Dalam artikel mengulas tentang hasil survei Litbang Kompas yang menunjukkan mayoritas publik belum mengetahui ratusan wilayah akan kehilangan pejabat deninitifnya jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Masa Jabatan 101 Kepala Daerah Berakhir di Tahun 2022

Sebanyak 101 kepala daerah akan mengakhiri masa jabatannya di tahun 2022 ini.

Termasuk jabatan gubernur di tujuh provinsi, seperti Aceh, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat.

Nantinya, posisi mereka akan diisi oleh penjabat yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sampai penggantinya terpilih melalui Pilkada Serentak pada tahun 2024.

Baca juga: DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Menegaskan Pemilu Digelar 14 Februari dan Pilkada 27 November 2024

Saat ini, Kemendagri sedang mempersiapkan sosok penjabat (Pj) untuk ditugaskan di daerah yang kepala daerahnya memasuki akhir masa jabatan.

“(Sebanyak) 101 daerah atau wilayah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir. Kemudian, di tujuh provinsi akan berakhir pada tahun 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan.

“(Sebanyak) 7 provinsi itu, Aceh, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat,” imbuhnya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube tvOneNews, Rabu (6/5/2022).

Selain itu, Benni menyebut, terdapat 76 kabupaten dan 18 kota di 26 provinsi yang bupati/wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota berakhir jabatannya di tahun 2022.

Ilustrasi Pemilu. (Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.)

Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Diatur Undang-Undang

Dikutip dari dpr.go.id, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menjelaskan setiap Penjabat (Pj) Gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan akan dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo berdasar pengajuan nama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sementara itu, untuk PJ Bupati dan Wali Kota dipilih langsung oleh Kemendagri.

Hal ini sudah sesuai undang-undang yang berlaku.

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh Presiden."

"Sementara untuk Pj Bupati dan Wali Kota diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri," kata Junimart, beberapa waktu lalu. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini