Masa Jabatan 101 Kepala Daerah Berakhir di Tahun 2022
Sebanyak 101 kepala daerah akan mengakhiri masa jabatannya di tahun 2022 ini.
Termasuk jabatan gubernur di tujuh provinsi, seperti Aceh, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat.
Nantinya, posisi mereka akan diisi oleh penjabat yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sampai penggantinya terpilih melalui Pilkada Serentak pada tahun 2024.
Baca juga: DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Menegaskan Pemilu Digelar 14 Februari dan Pilkada 27 November 2024
Saat ini, Kemendagri sedang mempersiapkan sosok penjabat (Pj) untuk ditugaskan di daerah yang kepala daerahnya memasuki akhir masa jabatan.
“(Sebanyak) 101 daerah atau wilayah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir. Kemudian, di tujuh provinsi akan berakhir pada tahun 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan.
“(Sebanyak) 7 provinsi itu, Aceh, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat,” imbuhnya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube tvOneNews, Rabu (6/5/2022).
Selain itu, Benni menyebut, terdapat 76 kabupaten dan 18 kota di 26 provinsi yang bupati/wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota berakhir jabatannya di tahun 2022.
Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Diatur Undang-Undang
Dikutip dari dpr.go.id, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menjelaskan setiap Penjabat (Pj) Gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan akan dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo berdasar pengajuan nama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara itu, untuk PJ Bupati dan Wali Kota dipilih langsung oleh Kemendagri.
Hal ini sudah sesuai undang-undang yang berlaku.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh Presiden."
"Sementara untuk Pj Bupati dan Wali Kota diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri," kata Junimart, beberapa waktu lalu.