Ketentuan naik kereta api ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 39 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Sebagai catatan, syarat naik kereta api ini belum disesuaikan dengan kebijakan terbaru dimana remaja di bawah 18 tahun dan anak-anak tidak perlu vaksin booster, tetapi cukup vaksin dua dosis.
Berikut syarat naik kereta api:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Bagi yang sudah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19
2. Bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, maka wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
3. Jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melampirkan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
4. Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca juga: Pelanggar Ganjil Genap saat Mudik Lebaran tidak Ditilang, Hanya Diminta Keluar ke Jalur Nasional
Syarat naik KA lokal dan aglomerasi
1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama
2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Harga Tes Antigen di Stasiun
Harga tes antigen di stasiun yang disediakan KAI Rp 35.000.
Hasil tes berlaku 1 x 24 jam dan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Agar bisa naik KA tepat waktu, calon penumpang sebaiknya meluangkan waktu yang cukup saat melakukan pemeriksaan rapid test antigen.
(Tribunnews.com/Daryono/Widya)