News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bantuan Langsung Tunai

CEK Status Penerima Bansos PKH Tahap II Cair Mei 2022 di cekbansos.kemensos.go.id

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. Berikut cara cek status penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap II yang cair bulan Mei 2022 di cekbansos.kemensos.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek status penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap II yang cair bulan Mei 2022 di cekbansos.kemensos.go.id.

Bansos PKH akan disalurkan per triwulanan atau setiap tiga bulan dalam 4 tahap.

Pada bulan Mei 2022, Bansos PKH telah memasuki tahap II.

Kemudian Bansos PKH akan diberikan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yaitu BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Sementara, PKH merupakan program penerima bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Adapun status penerima Bansos PKH tahap II yang cair bulan Mei 2022 dapat dicek di cekbansos.kemensos.go.id.

Baca juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Bansos PKH Tahap II Cair Mei 2022, Berikut Kategori Penerimanya

Baca juga: CARA Cek Penerima Bansos PKH Tahap II Cair Bulan Mei 2022! Akses di cekbansos.kemensos.go.id

Jumlah Besaran Bantuan PKH

1. Ibu Hamil mendapat bantuan sejumlah Rp 750.000/3 bulan (Rp 3.000.000/tahun).

2. Anak usia dini mendapat bantuan sejumlah Rp 750.000/3 bulan (Rp 3.000.000/tahun).

3. Anak sekolah SD mendapat bantuan sejumlah Rp 225.000/3 bulan (Rp 900.000/tahun).

4. Anak sekolah SMP mendapat bantuan sejumlah Rp 375.000/3 bulan (Rp 1.500.000/tahun).

5. Anak sekolah SMA mendapat bantuan sejumlah Rp 500.000/3 bulan (Rp 2.000.000/tahun).

6. Lanjut usia 70+ mendapat bantuan sejumlah Rp 600.000/3 bulan (Rp 2.400.000/tahun).

7. Disabilitas berat mendapat bantuan sejumlah Rp 600.000/3 bulan (Rp 2.400.000/tahun

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini