Said mengatakan akibat omnibus law UU Cipta Kerja terbit PP nomor 36/2021 tentang pengupahan.
Di dalamnya, kata Said, ada rumus pengupahan yang mengakibatkan 10 tahun, dari 3 tahun yang lalu ditambah 7 tahun upah tidak akan naik.
"Akibatnya tiga tahun berturut-turut upah tidak akan naik akibat omnibus law, daya beli buruh turun 30 % . Sudah daya beli buruh turun 30 % , harga bahan pokok melambung, PHK pesangonnya hanya 0,5 bulan upah membuat buruh dan rakyat kecil tercekik," kata dia.
5. Hapus outsourcing
Omnibus law UU Cipta Kerja, kata Said, membuat semua jenis pekerjaan bisa diterapkan sistem outsourcing.
"Bisa saja dalam satu pabrik 99 % karyawannya adalah outsourcing, tanpa masa depan, tanpa jaminan kesehatan, tanpa jaminan pensiun, gampang di-PHK, karyawan perempuannya yang cuti haid dan melahirkan bisa di-PHK dan tidak diberi upah," kata dia.
6. Tolak kenaikan pajak PPn
Ia menilai kenaikan PPn akan memukul daya beli masyarakat
"Sudah upah murah, sudah outsourcing merajalela, sudah harga bahan pokok naik, PPn naik 11 % lebih memukul daya beli masyarakat," kata dia.
7. Sahkan RPP Perlindungan ABK dan Buruh Migran
Ia mengatakan Bbnyak Anak Buah Kapal yang mati di kapal dibuang ke laut karena RPP perlindungan anak buah kapal dan buruh migran belum disahkan.
"Maka kami minta disahkan RPP Perlindungan ABK dan Buruh Migran," kata dia.
8. Tolak pengurangan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Menurut catatanya, sebanyak sembilan juta orang tidak mampu dan miskin sudah dicoret oleh Kemensos dari daftar penerima bantuan iuran (PBI).