News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Setiap Tiga Minggu Sekali Pj Gubernur Wajib Lapor ke Presiden

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (ketiga kiri) berfoto dengan Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar (kanan), Pejabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin (kedua kanan), Pejabat Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik (ketiga kanan), Pejabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer (kedua kiri) dan Pejabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw usai pelantikan Penjabat Gubernur di Gedung Kemendagri, Kamis (12/5/2022). Mendagri Tito Karnavian melantik lima penjabat (Pj) gubernur di lima Provinsi untuk mengisi kekosongan jabatan, hingga digelarnya Pilkada Serentak 2024 mendatang seiring berakhirnya masa jabatan Gubernur definitif di lima Provinsi yakni Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Sulawesi Barat, Gorontalo dan Papua Barat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Tito Karnavian meminta Penjabat Gubernur yang baru saja dilantik tidak rangkap jabatan. “Mereka sepenuhnya nanti bertugas di daerah masing-masing. Jadi mereka harus fokus,”kata Tito.

Jabatan para Pj Gubernur sebelumnya di kementerian atau lembaga kata Tito nantinya akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) atau pelaksana harian (Plh). “Kita bisa Plt kan, Plh juga bisa,” katanya.

Kelima Pj Gubernur yang resmi dilantik yakni:

1. Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten.
2. Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
3. Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo.
4. Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat.
5. Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.

Pemerintah melalui Staf Kepresidenan menegaskan penjabat (Pj) kepala daerah tidak hanya sekadar melanjutkan atau menyelesaikan masa jabatan sampai pilkada yang akan datang, tapi harus benar-benar bekerja untuk menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat serta menjalankan apa-apa yang menjadi kepentingan masyarakat di daerah.

"Terutama mengimplementasikan visi, misi, kebijakan dan arahan Bapak Presiden di daerah," tegas Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan RI Juri Ardiantoro.

Juri juga mengingatkan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, bahwa Kepala daerah harus memegang kendali kepemimpinan dalam mengatasi berbagai persoalan yang menjadi perhatian pemerintah.

Dia mencontohkan, masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional. "Termasuk juga memitigasi berbagai potensi masalah yang muncul di lapangan," jelas Juri.

Dia menekankan pentingnya kepala daerah bisa mengelola dinamika masyarakat di daerah, untuk terus menerus memperkuat Indonesia sebagai bangsa yang utuh dan berdaulat. (Tribun Network/fik/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini