“Karena kalau tidak seperti itu kita akan menyaksikan seperti yang terjadi di beberapa negara bagian Amerika Serikat, orang kleleran karena menyalahgunakan narkotika atau obat-obatan,” ujarnya.
Lebih lanjut Arsul mengatakan penegakkan hukum berkaitan dengan narkotika juga punya peran penting.
Dia menjelaskan para penegak hukum tidak melaksanakan Pasal 127 dalam Undang-Undang (UU) Narkotika.
Baca juga: Polri Bersama Bea Cukai Ungkap 4 Kasus Narkotika, Ratusan Kilogram Sabu dan Ganja Diamankan
Penegak hukum, kata dia, lebih memilih mengenakan Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113 dan Pasal 114 UU Narkotika karena ada unsur memiliki dan menguasai.
“Jadi dengan unsur memiliki dan menguasai itu maka penyalahguna tetap dijerat dengan proses pidana biasa,” kata Arsul.
Dia pun menilai agar penafsiran tersebut lebih diperhatikan sehingga dapat disesuaikan dengan ketentuan yang ada.
“Saya kira ini juga harus kita perhatikan agar kedepan tidak ada lagi penafsiran dengan menggunakan itu tadi, Pasal 111 dan seterusnya dibandingkan dengan pasal 127 sekarang,” katanya.